Rabu, 27 Juli 2011

Tips n Trix SIMDA

  1. Report SPP A1 tidak muncul, keluar perintah “Data Bendahara Pengeluaran Tidak Ada”.
Solusi dan Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
a.       Isi Nama bendahara pengeluaran , dengan cara :
Ø Klik Data Entry, SKPD, Anggaran, Renstra SKPD
Ø Pilih Unit Organisasi

Ø Klik Data Umum, Jabatan, Ambil Kode Jabatan
Ø Isi Nama Bendahara, NIP, Jabatan dalam pengelolaan keuangan daerah
Ø Simpan

  1. Report Surat Keterangan Pengajuan SPP TU tidak muncul.
Solusi dan Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.    Perhatikan rincian SPP TU
2.    Nomor SPP tidak boleh ada spasi didepannya
Contoh :
3.      Menambah Menu Unposting.
Solusi dan Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1.        Klik File, pilih otoritas user menu
2.        Klik menu unposting, pada  SKPD dan SKPKD
4.      Yang harus diperhatikan pada saat penomoran:
Ø  Nomor bukti tidak boleh terlalu panjang, hal ini akan mengakibatkan pada saat posting, nomor tersebut tidak masuk sehingga pada Buku Besar akan muncul Uang Muka Operasional.
5.      Untuk SPJ yang lebih satu kali dalam satu bulan:
Ø  Dalam laporan SPJ pada kolom s.d SPJ Lalu, hal ini menggambarkan nilai pengajuan SPJ sebelumnya.
Ø  Untuk laporan SPJ Pengeluaran Fungsional, dicetak tetap setiap akhir bulan

6.      Koreksi atas Kelebihan Bayar karena Pembulatan Gaji Pokok PNS
1.         Telah Dicatat/ Dibukukan sebagai Utang PFK Lainnya
Ø  Klik menu Data Entry lalu pilih sub menu SKPD – Pembukuan – Jurnal
akan muncul halaman unit organisasi kemudian pilih unit organisasi dan sub unit organisasi yang akan diinput, pilih Jurnal akan muncul halaman berikut :

Input data Jurnal  dengan Klik tombol  , isi nomor bukti, tanggal bukti, nomor ref, tanggal ref dan keterangan seperlunya pilih Jurnal Umum – Koreksi kemudian klik tombol  untuk menyimpan data atau klik  untuk membatalkan.
Ø  Klik ganda data Jurnal yang sudah diinput untuk mengisi jurnal rincian
Input data Jurnal  rincian dengan Klik tombol  , pilih rekening R/K Pusat dengan klik tombol  isi nilai dan pilih D kemudian klik tombol  untuk menyimpan data kemudian Klik tombol  , pilih rekening Gaji Pokok PNS/ Uang Representasi dengan klik tombol  isi nilai dan pilih K kemudian klik tombol  untuk menyimpan data kemudian Klik tombol   untuk keluar dari menu ini.

Ø  Klik menu Data Entry lalu pilih sub menu SKPKD – Pembukuan – Jurnal
akan muncul halaman unit organisasi kemudian pilih unit organisasi dan sub unit organisasi yang akan diinput, pilih Jurnal akan muncul halaman berikut :

Input data Jurnal  dengan Klik tombol  , isi nomor bukti, tanggal bukti, nomor ref, tanggal ref dan keterangan seperlunya pilih Jurnal Umum – Koreksi kemudian klik tombol  untuk menyimpan data atau klik  untuk membatalkan.
Ø   Klik ganda data Jurnal yang sudah diinput untuk mengisi jurnal rincian
Input data Jurnal  rincian dengan Klik tombol  , pilih rekening R/K SKPD dengan klik tombol  isi nilai dan pilih K kemudian klik tombol  untuk menyimpan data kemudian Klik tombol  , pilih rekening Pengeluaran PFK Lainnya dengan klik tombol  isi nilai dan pilih D kemudian klik tombol  untuk menyimpan data kemudian Klik tombol   untuk keluar dari menu ini.

2.       Untuk Kelebihan Pembayaran Gaji Pokok PNS seterusnya dibukukan sebagai berikut
Ø  Klik menu Data Entry lalu pilih sub menu SKPD – Pembukuan – Penyesuaian Belanja
           
akan muncul halaman unit organisasi kemudian pilih unit organisasi dan sub unit organisasi yang akan diinput, pilih Pengurangan akan muncul halaman berikut :
Input data Pengurangan dengan Klik tombol  , isi nomor bukti, tanggal bukti, nomor ref, tanggal ref dan keterangan seperlunya pilih Bank penerima penyetoran dan Jenis SPM kemudian klik tombol  untuk menyimpan data atau klik  untuk membatalkan.
Ø   Klik ganda data Pengurangan yang sudah diinput untuk mengisi rincian :
Input data rincian dengan Klik tombol  , pilih rekening Gaji Pokok PNS/Uang Representasi dengan klik tombol  isi nilai kemudian klik tombol  untuk menyimpan data kemudian Klik tombol   untuk keluar dari menu ini.




Ø   Klik menu Data Entry lalu pilih sub menu SKPKD – Pembukuan – Jurnal
akan muncul halaman unit organisasi kemudian pilih unit organisasi dan sub unit organisasi yang akan diinput, pilih Jurnal akan muncul halaman berikut :
Input data Jurnal dengan Klik tombol  , isi nomor bukti, tanggal bukti, nomor ref, tanggal ref dan keterangan seperlunya pilih Jurnal Penerimaan Kas kemudian klik tombol  untuk menyimpan data atau klik  untuk membatalkan.
Ø   Klik ganda data Jurnal yang sudah diinput untuk mengisi jurnal rincian
Input data Jurnal  rincian dengan Klik tombol  , pilih rekening Kas DAU dengan klik tombol  isi nilai dan pilih D kemudian klik tombol  untuk menyimpan data kemudian Klik tombol  , pilih rekening R/K SKPD dengan klik tombol  isi nilai dan pilih K kemudian klik tombol  untuk menyimpan data kemudian Klik tombol   untuk keluar dari menu ini.

7.      Penganggaran (untuk Perubahan Anggaran)
Untuk SKPD yang dilikuidasi harus mempertanggungjawabkan UP yang telah diterima berupa SPJ, oleh BUD  diterbitkan SP2D GU Nihil  serta menyetorkan sisa uang yang berada di bendahara pengeluaran, baik sisa UYHD maupun pajak yang belum disetor ke Kas Negara
8.      Menambah SKPD yang Baru Dibentuk
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1)        Klik menu bar Parameter
2)        Selanjutnya pilih dan klik pilihan urusan ,  seperti dibawah ini :
3)        Pilih bidang, seperti dibawah ini :
4)        Double klik bidang, lalu klik tombol tambah  lalu isi kode unit dan nama SKPD yang baru dibentuk, seperti dibawah ini :
                                           
5)        Isi Sub Unit,  lalu klik tombol tambah  lalu isi kode sub  unit dan nama sub unit SKPD yang baru dibentuk, seperti dibawah ini :
                                           






9.      Menu Renstra SKPD
Sub menu Renstra SKPD digunakan untuk input data-data renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti data umum, visi, alamat, nama dan jabatan pimpinan, data jabatan unit organisasi, misi, tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator dan tupoksi SKPD. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1)        Klik menu bar Entry Data, selanjutnya pilih dan klik Renstra SKPD pada menu box. Kemudian pilih dan klik dua kali unit dan sub unit yang akan di input data renstranya maka akan tampil halaman sebagai berikut :
2)        Data Umum
·           Klik Tombol untuk input data visi, pimpinan, alamat, NIP dan Jabatan Pimpinan.
·           Apabila user login dengan level Administrator pada halaman ini akan muncul inputan urusan induk dan anak. Pada SKPD dengan satu urusan pemerintahan maka inputan Urusan Induk dan Urusan Anak secara otomatis akan terisi sesuai dengan urusan pemerintahan yang dipilih pada saat input Unit Organisasi pada menu Parameter. Sedangkan pada SKPD dengan urusan pemerintahan lebih dari satu maka inputan Urusan Induk dan Urusan Anak harus diisi oleh operator sebagai berikut :
Buka halaman Jabatan kemudian isi data jabatan unit organisasi : kuasa pengguna anggaran, PPK SKPD, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, bendahara barang dan pembantu bendahara penerimaan dan pembantu bendahara pengeluaran pada form berikut :




3)        Renstra SKPD
·           Untuk input misi, tujuan dan sasaran organisasi klik tombol  maka akan tampil halaman sebagai berikut :
·           Lakukan penambahan, ubah dan penghapusan data melalui form inputan dibawah dengan aturan misi terdiri dari satu atau beberapa tujuan dan tujuan terdiri dari satu atau beberapa sasaran dengan langkah-langkah seperti pada input Data Umum.
·           Klik halaman misi pada kiri atas form renstra untuk menambah, ubah atau hapus data misi.
·           Klik halaman tujuan atau klik ganda data misi untuk menambah, ubah atau menghapus tujuan dari misi yang bersangkutan, begitu juga untuk transaksi sasaran
4)        Renja SKPD
·           Untuk input data program, kegiatan, indikator kegiatan, lokasi kegiatan dan sumber dana kegiatan SKPD klik tombol maka akan tampil halaman sebagai berikut :
·           Klik untuk memilih Program akan muncul tampilan berikut

·           arahkan pointer ke program yang akan dipilih, klik dua kali atau klik .  Kemudian isikan tolok ukur, target dan uraiannya.
·           Klik  untuk memilih Kegiatan akan muncul tampilan berikut:
·           Arahkan pointer ke kegiatan yang akan dipilih, klik dua kali atau klik .  Kemudian isikan tolok ukur, target dan uraiannya

5)        Indikator
·           Untuk transaksi indikator klik halaman indikator maka akan tampil halaman sebagai berikut :
·           Isi masing masing indikator dari kegiatan yang dipilih kemudian klik tombol 
10.  Input RKA SKPD            
Menu RKA-SKPD digunakan untuk input data nilai anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan SKPD. Langkah–langkahnya adalah sebagai berikut:
1)        Input Anggaran Belanja
·           Klik untuk memilih Program akan muncul tampilan berikut : arahkan pointer ke program yang akan dipilih, klik dua kali atau klik . Kemudian isikan tolok ukur, target dan uraiannya.
·           Klik halaman pada kiri atas form untuk menambah, ubah atau hapus data Kegiatan, lokasi kegiatan, kelompok sasaran dan status kegiatan.


                               
·           Klik Belanja akan tampil halaman/form Belanja Langsung seperti dibawah ini :
·           Untuk menambah record klik tombol , isi data kode rekening belanja pada inputan, selanjutnya pilih Sumber Dana.


11.  Posting Data Anggaran
Menu ini digunakan untuk proses posting/penyimpanan data anggaran setelah RKA SKPD selesai disusun menjadi Usulan RAPBD.
Proses posting/penyimpanan data anggaran adalah sbb :
1)    Klik menu Data Entry lalu pilih sub menu anggaran dan klik Posting Data Anggaran, akan tampil form sbb :
2)      Pilih perubahan yang diinginkan dengan ketentuan sebagai berikut:
·           Usulan RAPBD I s.d III digunakan untuk melakukan penyimpanan data anggaran dari RKA SKPD sampai dengan RAPBD final. Apabila setelah RKA-SKPD dicetak dan dibahas dengan Anggota Dewan terjadi perubahan anggaran dari RKA-SKPD maka perubahan dilakukan melalui media transaksi input (menu Entry Data, Anggaran, RKA SKPD) yang akan dijelaskan pada penyusunan anggaran SKPD. Pada perubahan ini apabila dilakukan tanpa Perda, maka nomor Perda dapat diisi dengan tanda – namun tanggal harus diisi sesuai tanggal perubahan.
·           APBD sebelum Perubahan melakukan penyimpanan data anggaran dari APBD.
·           APBD Setelah Perubahan I untuk menyimpan data anggaran perubahan pertama.
·           APBD Setelah Perubahan II untuk menyimpan data anggaran perubahan kedua bila ada.
12.  Pergeseran APBD dilakukan apabila diperlukan perubahan sebelum perubahan APBD, seperti :
a.         Pergeseran antara rician objek dengan objek
b.        Penambahan anggaran
c.         Penambahan kegiatan
Setelah selesai, baru diposting pada menu posting data anggaran, klik pergeseran APBD, Isi, Nomor dan tanggal perda, tekan tombol proses, seperti terlihat pada gambar dobawah ini :
               
13.  Untuk melakukan pergeseran APBD, maka dilakukan penginputan melalui Data entry → SKPD → Anggaran → RKA SKPD. Kemudian kita rubah atau tambah rekening yang harus dirubah atau ditambahkan. Setelah itu rubah anggaran kas melalui Data entry → SKPD → Anggaran → Anggaran Kas.
Tahap selanjutnya melakukan posting melalui Data entry → SKPKD → Anggaran → Posting Data Anggaran sehingga muncul tampilan berikut :

 
Sebelum melakukan Posting, isi terlebih dahulu Nomor Perda dan Tanggal Perda dalam menu Pergeseran APBD, kemudian klik Proses. Pergeseran APBD telah selesai apabila muncul informasi sebagai berikut : 


Untuk melihat pergeseran bisa kita lihat dari menu Laporan → SKPD → Anggaran → RKA SKPD. Pada menu Perubahan Anggaran pilih Pergeseran APBD, seperti dalam tampilan berikut :

Menu pergeseran APBD ini hanya ada dalam RKA SKPD, sedangkan dalam DPA SKPD tidak ada. Dalam DPA SKPD hanya ada Perubahan APBD I dan Perubahan APBD II.

14.  Ketika Pemda melakukan pergeseran APBD, SIMDA tidak bisa merubah SPD yang telah dikeluarkan dimana menu browse perubahan kode rekening rincian obyek tidak ditemukan.
Solusinya Pemda harus membuat SPD tambahan yang disesuaikan dengan pergeseran APBD, walaupun SPD itu nilainya nihil atau bernilai minus, agar bisa dikeluarkan SPP, SPM dan SP2D-nya.

Tampilan SPD tambahan :

15.  Untuk melakukan update database, apabila terjadi perubahan versi aplikasi SIMDA dapat dilakukan hal sebagai berikut :
a.         Klik UpdateSP.exe dalam folder Update
b.        Isikan Login Autentifikasi Server dengan menginputkan nama Server dan Nama Database yang akan diupdate


c.       Browse Simda Script File dengan mencari file sml updatenya, baru kemudian klik Update.

d.      Update telah berhasil apabila telah muncul menu berikut :
e.      Kemudian copykan file aplikasi versi 13 tersebut ke dalam aplikasi file versi sebelumnya yang biasanya terdapat dalam folder C:\Program Files\Simdav21.

16.  Untuk penginputan pendapatan, maka SKPD yang melakukan penginputan ke dalam SIMDA adalah SKPD yang dalam DPA-nya terdapat anggaran pendapatan pajak/retribusi daerah. Sehingga apabila terdapat SKPD yang tidak terdapat anggaran pendapatannya dalam DPA tetapi melakukan pemungutan pajak/retribusi daerah, maka tidak perlu menginputkannya ke dalam SIMDA dan hanya mencatat secara manual (Extra Comptable) berapa pajak/retribusi yang telah dipungut dan telah disetor. Kemudian informasi tersebut harap dilaporkan kepada SKPD yang terdapat anggaran pendapatan pajak/retribusi daerah tersebut.

17.  Cara membuka trigger
Trigger adalah……………………….), untuk membuka trigger silahkan ikuti langkah berikut:
1.       Buka Start
2.       Pilih Program
3.       Pilih Microsoft SQL Server
4.       Klik “querry analyser” akan muncul tampilan seperti di bawah ini


5.       Connect  kan ke database dengan cara mengisis nama server pada kotak SQL Server misalnya  RUSLAN ( sesuaikan nama server masing-masing computer)  atau lebih jelasnya seperti gambar dibawah ini
.
6.       Pada connect using, pilih SQL Server Autentication  dan isi login name dengan ‘sa”
7.       Klik  “ok”, maka akan muncul tampilan seperti dibawah ini.
master


Pada tampilan di atas database masih default pada database “master”. Ganti database tersebut dengan database yang akan diedit, misalnya data base “Reni”. Maka tampilan akan menjadi sebagai berikut:

reni

8.       Kemudian pada layar ketik script sebagai berikut:
“Alter table Ta_SPM
Disable trigger all
go”

lalu eksekusi dengan klik tanda panah hijau atau klik F5. Kalau berhasil maka akan muncul

Pada kondisi ini table SPM sudah bisa di edit
Langkah selanjutnya adalah membuka Tabel  misalnya Tabel SPM
Buka Enterprise manajer
1.       Buka Start
2.       Pilih Program
3.       Pilih Microsoft SQL Server
4.       Klik “Enterprise Manager” sampai muncul console root dan Microsoft SQL Server
5.       Klik “Microsoft SQL Server”
6.       Klik “SQL Server Group”
7.       Klik “Database” kemudian akan muncul seluruh nama database dalam SQL Group tesebut. Misalnya terdapat database reni
8.       Klik database “reni” tersebut, akan muncul komponen database seperti diagram, table sampai dengan user difined function. Pada table cari table bernama Ta_SPM

9.       Klik kanan table SPM tersebut, pilih “open table” pilih return all row”
10.   Data pada kolom bisa diedit kemudian tutup.
11.   Sebelum menutup aplikasi Simda, maka trigger harus dikembalikan atau di enable kan. Ketikkan script di bawah ini seperti pada langkah sebelumnya
“Alter table Ta_SPM
enable trigger all
go”
12.   Begitu seterusnya jika ingin merubah table-tabel yang lainnya.
18.  Report SPP-2, tidak muncul, keluar perintah “ Collation Conflict for equal operation
Caranya :
1.         Buka Entrprise Manager, expand tree di sebelah kiri sampai nama server (Local) keluar.
2.         Klik kanan di Nama Server (LOCAL), pilih Properties.
3.         Lihat keterangan pada Server Collation, settingan disini harus SQL_Latin1_General_CP1_CI_AS.

Bagaimana cara mengganti SQL Server Collation?
Persiapan:
Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum mengganti SQL Server Collation:
1.       Installer SQL Server - baik dalam CD, DVD maupun Hard Disk - yang dipakai pada saat meng-install SQL Server.
2.       Back Up database yang sedang digunakan.

Langkah-langkah mengganti SQL Server Collation
1.             Matikan service SQL Server dari Enterprise Manager atau dari SQL Server Service Manager.

2.             Jalankan file Rebuildm.exe. File ini terletak di folder Program Files\Microsoft SQL Server\80\Tools\Binn. Akan tampil window seperti berikut:
3.             Klik Browse, lalu cari folder \Data yang terletak dalam CD atau hard disk tempat anda menginstall SQL Server. Folder ini biasanya terletak dalam folder \x86. Lalu klik OK.
4.             Klik Settings. Pada dialog box Collation Settings, pilih SQL Collations (Used for compatibility with previous versions of SQL Server).
5.             Pada pilihan collation dibawah, pilih Dictionary order, case-insensitive, for use with 1252 Character Set.
6.                   Klik OK.
7.                   Klik Rebuild.
8.                   Tunggu beberapa saat sampai ada pesan bahwa proses ini telah selesai dengan sukses.
9.                   RESTART komputer.
10.               Untuk melihat apakah setting collation telah berhasil di rubah, ikuti langkah-langkah di awal tulisan ini.

19.  Untuk melakukan Backup dan Restore Database melalui Program SQL Server, dapat dilakukan hal sebagai berikut :
1)  Backup Database, langkahnya sebagai berikut :
a.       Buka SQL Server Enterprise Manager → Klik dua kali Microsoft SQL Servers → Klik dua kali SQL Server Group → Klik (local) (Windows NT) → Klik dua kali Databases
b.      Sorot Database yang akan dibackup misalnya “Coba_Dulu” → kemudian klik kanan → pilih All Task → Klik Backup Databases

c.       Klik Remove apabila sudah ada data nama file dan folder tujuan tempat penyimpanan file tersebut yang ada dalam kotak backup to: (apabila tidak ada, langsung saja ke tahap selanjutnya) → Klik Add → Pilih File Name, kemudian pilih menu browse → Pilih folder yang akan dijadikan tempat menyimpan file backup dan isi name file data backup → klik OK.


d.      Kembali ke menu utama, pilih Overwite Existing Media, kemudian OK.

e.      Proses Backup Database telah selesai apabila muncul tampilan berikut :


2)      Restore Database, langkahnya sebagai berikut :
a.       Buka SQL Server Enterprise Manager → Klik dua kali Microsoft SQL Servers → Klik dua kali SQL Server Group → Klik (local) (Windows NT)
b.      Sorot Database → kemudian klik kanan → pilih All Task → Klik Restore Databases

c.       Ketikkan nama file database dalam kolom Restore as database → Pilih From Device → Klik Select Device

d.      Klik Add → Klik Browse → Sorot Database yang akan direstore → Klik Ok → Kembali ke menu tab General
e.      Pilih tab Option → Sorot Move to Physical file name untuk menaruh di folder mana file aktif database dalam format .mdf dan .ldg akan disimpan (Biasanya C:\Program Files\Microsoft SQL Server\MSSQL\Data\nama file) → Apabila tidak disimpan di file tersebut contohnya C:\Backup_DB__2008\Coba_Dulu.mdf dan C:\Backup_DB__2008\Coba_Dulu_log.ldf, maka diubah dengan cara mengetikkan ke dua baris tersebut menjadi C:\Program Files\Microsoft SQL Server\MSSQL\Data\Coba_Dulu.mdf dan C:\Program Files\Microsoft SQL Server\MSSQL\Data\Coba_Dulu_log.ldf → kemudian tekan Ok.
  




f.        Proses Restore Database telah selesai apabila muncul tampilan berikut :


20.  Cara memback up database dan  otomatis backup
Database yang digunakan seringkali rusak yang disebabkan beberapa faktor terutama Virus selain faktor lain misalnya lokasi database dipindah antar folder dan lain-lain. Perlu ditekankan kepada operator untuk membuat backup otomatis. Langkahnya adalah sebagai berikut:
Buka Enterprise manajer
1.       Buka Start
2.       Pilih Program
3.       Pilih Microsoft SQL Server
4.       Klik “Enterprise Manager” sampai muncul console root dan Microsoft SQL Server
5.       Klik “Microsoft SQL Server”
6.       Klik “SQL Server Group”
7.       Klik “Database” kemudian akan muncul seluruh nama database dalam SQL Group tesebut. Misalnya terdapat database reni
8.       Klik kanan database “reni” tersebut, pilih all task
9.       Pilih backup database, maka akan muncul tampilan sebagai berikut.
10.   Klik Add, akan muncul tampilan sebagai berikut.
 
11.   Klik  browse   untuk mencari file database yang akan di back up, maka akan muncul tampilan selanjutnya
12.   Pada kotak kosong, pilih salah satu file database misalnya simda08
13.   Klik OK
14.   Klik Ok, muncul tampilan sebagai berikut:
15.   Pilih Overwrite existing media kemudian klik OK. Lihat diexplorer, database sudah dibackup.
16.   Untuk membuat backup database secara otomatis, ikuti langkah awal yaitu dengan membuka enterprise manager sampai keluar tampilan sebagai berikut :

1.       Klik overwrite exixting media
2.       Ceklist pada kotak kosong Schedule
3.       Klik  
4.       Klik pada Recuring, dan klik change

5.       Dari tampilan ini tinggal diatur sesuai kebutuhan, misalnya kalau ingin database otomatis secara harian pilih daily. Pilih accurs every tingal dipilh perjam atau persetengah jam dan seterusnya.
6.       Klik No end date dan OK
21.  Cara Setup Printer
Permasalahan yang sering dijumpai oleh SKPD pada umumnya report yang kurang bagus tampilannya misalnya Laporan SPJ Kolom terakhir terpotong . Permalahan tersebut  dapat diatasi dengan langkah berikut:
1.       Installkan aplikasi Crystal report pada PC atau laptop.
2.       Buka internet explorer
3.       Klik C://Program Files/Simda21
4.       Klik laporan
5.       Klik  bendahara
6.       Klik Pengeluaran
7.       Klik RptSPJ
Maka akan keluar tampilan sebagai berikut
8.       Klik  File
9.       Klik page setup, maka akan keluar tampilan sebagai berikut:
10.   Pilih ukuran kertas dan klik printer
11.   Kalau masih belum berhasil, hubungi admin terdekat.
22.  Merubah digit laporan
Ada kalanya dalam RKA terdapat  satuan menggunakan angka desimal contohnya  jalan 1,65 km. pada Simda operasi perkalian sudah betul. Misalnya satuan 1,65 X Rp. 200.000= Rp.330.000. namun tampilan di Simda dalam RKA menjadi sebagai berikut  1  X Rp. 200.000= Rp.330.000. Hal ini terjadi pada crystal report default nya tanpa decimal. Sehingga perlu dirubah sebagai berikut :
1.       Klik C://Program Files/Simda21
2.       Klik laporan
3.       Klik Anggaran
4.       Klik  RKA SKPD
5.       Maka akan tampil muncul sebagai berikut:
Klik kanan


6.       Klik Kanan pada Jml satuan
7.       Klik format field
8.       Klik  customize, maka akan muncul tampilan sebagai berikut:

9.       Rubah angka 1 menjadi 1.00 dan rounding 1 menjadi 0.01
10.   OK

23.  Tampilan Sisa pada LRA Negatif
Pada Kolom  Lebih/kurang terlihat angkanya negative, seperti terlihat pada gambar di bawah ini
Cara membetulkannya :
1.       Klik C://Program Files/Simda21
2.       Klik laporan
3.       Klik Pembukuan
4.       Klik  LRA
5.       Maka akan tampil sebagai berikut

Klik kanan

6.       Klik Kanan pada Sum of RptLRA.Selisih
7.       Klik format field
8.       Klik  customize
9.       Ceklist  pada kotak Reverse Sign for display
10.   Klik  OK
24.  Cara menambah item pada laporan
Misalkan pemda ingin menambah lampiran sementara simda hanya tersedia 4 lampiran, maka langkahnya adalah sebagai berikut:
1.       Klik C://Program Files/Simda21
2.       Klik laporan
3.       Klik Bud
4.       Klik  Report SP2D


5.       Klik  2 kali, Maka akan tampil sebagai berikut  :
Copy paste dan edit
 


6.       Maka report bertambah 1 lampiran misalnya Lamp 5 untuk pembukuan


Lampiran sudah bertambah



7.        Simpan dan Tutup











DAFTAR PERMASALAHAN YANG TERJADI DAN SUDAH DITEMUKAN SOLUSINYA

1.      Untuk menginput Saldo Awal Tahun 2007 dalam rangka membuat Laporan Keuangan Tahun 2008, dilakukan hal sebagai berikut :
a.       Sebelum masuk menu SIMDA, ketikkan tahun login penginputan adalah Tahun 2007 seperti dalam tampilan berikut :

b.      Klik Data Entry → SKPD → Pembukuan → Saldo Awal

c.       Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
d.      Klik Neraca atau LRA & LAK, tergantung rekening mana yang akan dimasukkan saldo awalnya. Misalkan klik Neraca → Tekan tombol  → Browse rekening dengan mengklik menu   → Pilih Jenis Akun, Kelompok, Jenis, Obyek dan Rincian Obyek contohnya Kas di Bendahara Pengeluaran → kemudian Isi Saldo dan Debet/Kredit, misalkan Saldonya Rp 5.000.000 dan pilih Debet → klik   
e.      Tetapi ketika menyimpan, muncul peringatan sebagai berikut :

f.        Solusinya adalah kita hapus terlebih dahulu data umum yang terdapat dalam menu Data Entry → SKPD →Anggaran → Renstra SKPD, kemudian kita melakukan input ulang terhadap data umum SKPD tersebut.

2.      Tanggal DPA dalam Laporan SPD SIMDA Versi 13 tidak bisa keluar/tampil dalam laporan tersebut, seperti tampilan berikut ini :
Solusinya adalah Tim Simda Pusat sudah mengirimkan file .sml perbaikan untuk masalah tersebut.

3.      Pada Laporan Bendahara Penerimaan dalam Buku Pendapatan Harian :
Jumlah “s/d periode lalu” sudah mempunyai saldo yang nilainya sama dengan jumlah “periode ini” sehingga akan terjumlah pada jumlah “s/d periode ini”. Seharusnya jumlah “s/d periode lalu” merupakan jumlah “s/d periode ini” bulan sebelumnya. 
Solusinya adalah dengan melakukan perbaikan rilis simda dari versi 2.1.0.13 menjadi 2.1.0.13 Rev. 1.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MELALUI
PROGRAM APLIKASI SIMDA VERSI 2.1 UNTUK OPERATOR

1.       Sebelum melakukan penatausahaan melalui program aplikasi SIMDA versi 2.1 terlebih dahulu lengkapi data Pejabat Penandatangan dan Data Umum Pejabat Pengelola Keuangan SKPD, dengan cara sebagai berikut :
1)      Pejabat Penandatangan
(1)    Klik menu Parameter Penandatangan Dokumen → Klik Unit dan Sub Unit Organisasi.
(2)    Pilih Penandatangan → Tekan tombol  Isikan Nama, NIP, dan Jabatan → Pilih Jenis Dokumen (SPD, SPP, SPM, SP2D, Bukti Penerimaan, dan STS) dengan cara menceklist jenis dokumen yang menjadi wewenang pejabat tersebut → kemudian tekan .
(3)    Kemudian tekan tombol  untuk menambah pejabat penandatangan → Isikan kembali Nama, NIP, dan Jabatan → dst seperti cara no. 2 →Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

2)      Data Umum Pejabat Pengelola Keuangan SKPD
(1)    Klik Data Entry → SKPD → Anggaran → Renstra SKPD
(2)    Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
(3)    Pilih Data Umum → Isi Visi, Alamat, Nama Pimpinan, NIP, dan  Jabatan
(4)    Kemudian Pilih Jabatan → Tekan tombol  → Pilih Kode Jabatan (KPA, PPK, Bendahara Penerimaan, Bedahara Pengeluaran, Bendahara Barang, Bendahara Pembantu, dll) → Isikan Nama, NIP, dan Jabatan → Tekan tombol  
(5)    Tekan tombol  untuk menambah Pejabat Pengelola Keuangan → Isikan lagi sesuai dengan cara no. 4 → Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

2.       Pembuatan SPP-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Bendahara → Pengeluaran Pembuatan SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih UP Tekan tombol   
4)      Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP Tekan tombol  
5)      Double klik No. SPP yang baru diinput
6)      Tekan tombol   Isi Nilai Usulan  Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

3.       Verifikasi SPP-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Verifikasi SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih UP Double Klik SPP
4)      Tekan tombol   Isi Nilai Setujui Kemudian tekan tombol  
5)      Kembali ke SPP tekan tombol   Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

4.       Pembuatan SPM-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Pembuatan SPM
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih SPM Browse Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM
4)      Tekan tombol   Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima Tekan tombol  
5)      Double klik No. SPM
6)      Tekan tombol   Isi nilai SPM Tekan tombol  
7)      Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)
8)      Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol    Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri. 

5.       Pembuatan SP2D-UP dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPKD BUD Pembuatan SP2D
2)      Pilih Pembuatan SP2D
3)      Klik Browse Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4)      Tekan tombol  Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

6.       Pembuatan SPJ-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Bendahara Pengeluaran SPJ
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih pembuatan SPJ-UP/GU
4)      Tekan tombol   Isi No, Tanggal, Keterangan SPJ Klik
5)      Double klik No. SPJ yang telah dibuat Tekan tombol   Klik tombol  untuk mencari kode rekening yang di-SPJ-kan Isi Nilai SPJ, No. Bukti, dan Tanggal Bukti Klik  

7.       Pengesahan SPJ-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Pengesahan SPJ
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih Pengesahan SPJ
4)      Double klik No. SPJ Tekan tombol  → Isi No. Pengesahan, Tanggal dan Keterangan → Klik 
5)      Double klik No. Pengesahan SPJ → Tekan tombol   Isikan Nilai yang Disetujui Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

8.       Pembuatan SPP-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Bendahara → Pengeluaran Pembuatan SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih GU Double klik No. SPJ Tekan tombol   
4)      Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP Tekan tombol  
5)      Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

9.       Verifikasi SPP-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Verifikasi SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih GU Double klik No. SPJ
4)      Tekan tombol  apabila No. SPP, Tanggal, Uraian dan Penerima sudah benar Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

10.   Pembuatan SPM-GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Pembuatan SPM
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih SPM Browse Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM
4)      Tekan tombol   Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima Tekan tombol  
9)      Double klik No. SPM
10)   Tekan tombol   Isi nilai SPM Tekan tombol  
11)   Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)
12)   Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol    Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

11.   Pembuatan SP2D GU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPKD BUD Pembuatan SP2D
2)      Pilih Pembuatan SP2D
3)      Klik Browse Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4)      Tekan tombol  Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

12.   Penerimaan Pajak oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry → SKPD → Bendahara Pengeluaran → Pajak
2)      Klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih Penerimaan Pajak
4)      Tekan tombol  → tekan tombol  → pilih program dan kegiatan → Isikan No. Bukti penerimaan pajak, tanggal bukti, nama penerima (bendahara pengeluaran) dan isi keterangan → Tekan
5)      Double klik No. Bukti → Tekan tombol  → Tekan tombol  → Pilih rekening PFK yang diterima → Double klik sampai dengan rincian objek → Pilih
6)      Isikan nilai pajak/PFK yang diterima → Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

13.   Penyetoran Pajak oleh Bendahara Pengeluaran dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry → SKPD → Bendahara Pengeluaran → Pajak
2)      Klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih Penyetoran Pajak
4)      Tekan tombol  → tekan tombol  → pilih program dan kegiatan → Isikan No. Bukti penyetoran pajak, tanggal bukti, nama penyetor (bendahara pengeluaran) dan isi keterangan → Tekan
5)      Double klik No. Bukti Pajak → Tekan tombol  → Tekan tombol  → Pilih rekening PFK yang akan disetor → Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

14.   Pembuatan SPP-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Bendahara → Pengeluaran Pembuatan SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih TU Tekan tombol   
4)      Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP Tekan tombol  
5)      Double klik No. SPP yang baru diinput
6)      Tekan tombol  → Tekan tombol  → Pilih Program, Kegiatan dan SPD Isi Nilai Usulan  Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

15.   Verifikasi SPP-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Verifikasi SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih TU Double Klik SPP
4)      Tekan tombol   Isi Nilai Setujui Kemudian tekan tombol  
5)      Kembali ke SPP tekan tombol   Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

16.   Pembuatan SPM-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Pembuatan SPM
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih SPM Browse Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM
4)      Tekan tombol   Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima Tekan tombol  
5)      Double klik No. SPM
6)      Tekan tombol   Isi nilai SPM Tekan tombol  
7)      Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)
8)      Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol    Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri. 

17.   Pembuatan SP2D-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPKD BUD Pembuatan SP2D
2)      Pilih Pembuatan SP2D
3)      Klik Browse Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4)      Tekan tombol  Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

18.   Pembuatan SPJ-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Bendahara Pengeluaran SPJ
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih pembuatan SPJ-TU
4)      Double klik SPM-TU
5)      Tekan tombol   Isi No, Tanggal, Keterangan SPJ Klik
6)      Double klik No. SPJ yang telah dibuat Tekan tombol   Klik tombol  untuk mencari kode rekening yang di-SPJ-kan Isi Nilai SPJ, No. Bukti, dan Tanggal Bukti Klik  
7)      Klik penyetoran sisa Tekan tombol   Isi No. Bukti, Tanggal penyetoran sisa TU, Bank dan Keterangan Klik  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

19.   Pengesahan SPJ-TU dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Pengesahan SPJ
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih Pengesahan SPJ
4)      Double klik No. SPJ Tekan tombol  → Isi No. Pengesahan, Tanggal dan Keterangan → Klik 
5)      Double klik No. Pengesahan SPJ → Tekan tombol   Isikan Nilai yang Disetujui Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

20.   Pembuatan SPP-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Bendahara → Pengeluaran Pembuatan SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih Nihil Double klik No. SPJ Tekan tombol   
4)      Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP Tekan tombol  
5)      Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

21.   Verifikasi SPP-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Verifikasi SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih Nihil Double klik No. SPJ
4)      Tekan tombol  apabila No. SPP, Tanggal, Uraian dan Penerima sudah benar Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

22.   Pembuatan SPM-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Pembuatan SPM
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih SPM Browse Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM
4)      Tekan tombol   Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima Tekan tombol  
5)      Kemudian tekan tombol    Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

23.   Pembuatan SP2D-TU Nihil dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPKD BUD Pembuatan SP2D
2)      Pilih Pembuatan SP2D
3)      Klik Browse Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4)      Tekan tombol  Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

24.   Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengajuan GU/TU yaitu ;
1)      Tanggal SPJ GU/TU setelah atau sama dengan tanggal SP2D
2)      Tanggal Kwitansi/Bukti Pengeluaran sama atau lebih kecil dari tanggal SPJ GU/TU

25.   Pembuatan SPP-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Bendahara → Pengeluaran Pembuatan SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih LS Tekan tombol   
4)      Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP Tekan tombol  
5)      Double klik No. SPP yang baru diinput
6)      Tekan tombol  → Tekan tombol  → Pilih Program, Kegiatan dan SPD Isi Nilai Usulan  Tekan
7)      Klik kontrak (kalau ada) → Tekan tombol  → Isi No. Kontrak, Keperluan, Perusahaan dan Bank Perusahaan Tekan  Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

26.   Verifikasi SPP-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Verifikasi SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih LS Double Klik SPP
4)      Tekan tombol   Isi Nilai Setujui Kemudian tekan tombol  
5)      Kembali ke SPP tekan tombol   Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

27.   Pembuatan SPM-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Pembuatan SPM
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih SPM Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM
4)      Tekan tombol   Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima Tekan tombol  
5)      Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)
6)      Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol    Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri. 

28.   Pembuatan SP2D-LS Barang dan Jasa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPKD BUD Pembuatan SP2D
2)      Pilih Pembuatan SP2D
3)      Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4)      Tekan tombol  Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

29.   Pembuatan SPP-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Bendahara → Pengeluaran Pembuatan SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih LS Tekan tombol   
4)      Isikan No, Tanggal, Uraian, Penerima SPP Tekan tombol  
5)      Double klik No. SPP yang baru diinput
6)      Tekan tombol  → Tekan tombol  → Klik Belanja Tidak Langsung → Pilih rekening belanja → Isi Nilai Usulan  Tekan  Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

30.   Verifikasi SPP-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Verifikasi SPP
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih LS Double Klik SPP
4)      Tekan tombol   Isi Nilai Setujui Kemudian tekan tombol  
5)      Kembali ke SPP tekan tombol   Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

31.   Pembuatan SPM-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPD Tata Usaha Pembuatan SPM
2)      Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi
3)      Pilih SPM Double Klik No. SPP yang akan dijadikan SPM
4)      Tekan tombol   Isi No, Tanggal, Uraian, dan Penerima Tekan tombol  
5)      Isikan Potongan SPM atau Informasi SPM (kalau ada)
6)      Kembali ke tab SPM, kemudian tekan tombol    Ubah ke Final Tekan Proses Kemudian tekan  untuk mengakhiri. 

32.   Pembuatan SP2D-LS Gaji dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Klik Data Entry SKPKD BUD Pembuatan SP2D
2)      Pilih Pembuatan SP2D
3)      Double klik No. SPM yang akan di SP2D-kan
4)      Tekan tombol  Isi No, Tanggal, Bank Pembayar, Uraian dan Penandatangan SP2D Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

33.   Untuk menginput Penerimaan Daerah dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1)      Penginputan Bukti Penerimaan
(1)    Data Entry → SKPD → Bendahara → Penerimaan → Bukti Penerimaan 
(2)    Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi → Pilih Bukti Penerimaan
(3)    Tekan Tombol   → Isikan No, Tanggal, Keterangan, Penanda Tangan (Bendahara Penerimaan) dan Penyetor → Tekan  
(4)    Double Klik No. Bukti → Tekan Tombol  → Tekan Tombol  → Pilih rekening pendapatan sampai rincian objek → Isikan nilai penerimaan → Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.
2)      Penginputan STS
(1)    Data Entry → SKPD → Bendahara → Penerimaan → STS 
(2)    Double klik Unit dan Sub Unit Organisasi → Pilih STS
(3)    Tekan Tombol  → Isikan No STS, Tanggal, Bank Penerima Setoran, Keterangan, dan Penandatangan (Bendahara Penerimaan) → Tekan  
(4)    Double Klik No. STS → Tekan Tombol  → Tekan Tombol  → Pilih pendapatan yang akan disetor → Isikan nilai dan keterangan → Tekan  → Kemudian tekan  untuk mengakhiri.

34.   Untuk melihat hasil penatausahaan oleh Bendahara dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)      Pilih Menu Laporan → SKPD → Bendahara Pengeluaran/Penerimaan → Klik Buku Kas Pengeluaran/Penerimaan → Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit Organisasi → Tekan Preview
2)      Jika Data/Dokumen akan di print → Tekan simbol print di kiri atas layar → Print → Tutup → Keluar
3)      Untuk melihat hasil lainnya → Klik masing-masing tombol pada menu pilihan penatausahaan oleh bendahara pengeluaran → keluar.

35.   Untuk melihat hasil pembukuan oleh PPK dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)      Pilih Menu Laporan → SKPD → Pembukuan → Klik Laporan Realisasi Anggaran → Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit Organisasi → Tekan Preview
2)      Jika buku/laporan akan di print → Tekan simbol print di kiri atas layar → Print → Tutup → Keluar
3)      Untuk melihat hasil lainnya → Klik masing-masing tombol pada menu pilihan Laporan SKPD → keluar.

36.   Perubahan Status
1)      Perubahan Status dilakukan apabila SPD, SPP dan SPM sudah difinalkan, kemudian diketahui ada kesalahan. Oleh karena itu dilakukan perubahan status terlebih dahulu sebelum diperbaiki.
2)      Perubahan status dokumen dimulai dari belakang/terakhir baru ke depan/awal (dari SPM dulu baru ke SPP) dengan cara :
(1)    Pilih Menu Tool → Perubahan Status → Anggaran → pilih SPD/SPP/SPM
(2)    Pilih Status yang ada di kanan atas layar (contohnya Final) → Klik No. SPD/SPP/SPM yang akan dirubah statusnya → Pilih Perubahan Status dari status Final ke status Draft 
(3)    Tekan tombol Ubah → Keluar perintah perubahan  status →Tekan Yes
(4)    Jika daftar SPD/SPP/SPM terlalu banyak, untuk memudahkan mencari SPD/SPP/SPM yang akan dirubah statusnya maka ketikkan No. SPD/SPP/SPM yang akan dicari pada kolom No. SPD/SPP/SPM di kiri atas layar.

37.   Eksport Import Dokumen
1)      Eksport → Berarti memindahkan data/dokumen dari Program Simda yang dimiliki SKPD ke Program Simda yang dimiliki BUD/BPKD, seperti dokumen SPM, Pajak, Bukti Penerimaan, STS dan lain-lain.
2)      Import → Berarti mengambil data/dokumen dari Program Simda yang dimiliki BUD/BPKD ke Program Simda yang dimiliki SKPD, seperti dokumen SPD dan SP2D.
3)      Eksport Import dokumen tersebut dilakukan dengan cara :
(1)    Eksport
a.       Pilih Menu Tool → Multi Eksport Import
b.      Pilih Eksport → pilih data/dokumen yang akan diekspor (SPM/Bukti Penerimaan/STS/Pajak/Jurnal Penyesuaian)
c.       Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit → Muncul daftar Dokumen yang akan dieksport
d.      Pilih dokumen (contohnya SPM) yang akan dieksport → Klik tanda > → Dokumen tersebut akan pindah ke Daftar No. SPM untuk dieksport → Pilih tempat menyimpan dokumen yang akan dieksport dengan melakukan menu browse pada kolom Nama File (.smf) contohnya file tersebut akan disimpan ke My Documents/CD/Flashdisk → Isikan Nama File (misal : SPM Kec. Batang Anai) → Klik Save → Tekan tombol proses → Klik Yes → Ekspor data SPM berhasil → Klik OK
e.      Jika data tersebut ada di My Dokument, maka di copykan ke CD/Flashdisk untuk di Exportkan ke Simda BUD/BPKD.
(2)    Import
a.       Pilih Menu Tool → Multi Eksport Import
b.      Pilih Import → pilih data/dokumen yang akan diimport (SPD atau SP2D)
c.       Isikan Urusan, Bidang, Unit dan Sub Unit → Pilih tempat menyimpan dokumen yang akan diimport dengan melakukan menu browse pada kolom Nama File (.smf) contohnya My Documents/CD/Flashdisk → Pilih Nama File (misal : SPD Triwulan I Kec. Batang Anai) → Klik Open → Muncul Daftar No. SPD/SP2D yang akan diimport
d.      Pilih dokumen (SPD/SP2D) yang akan diimport → Klik tanda > → Dokumen tersebut akan pindah ke Daftar No. SPD/SP2D untuk diimport → Tekan tombol proses → Klik Yes → Import data SPD/SP2D berhasil → Klik OK

38.   Informasi SIMDA
Jika masih bermasalah dalam pengaplikasian Program Simda oleh SKPD ,  hubungi :
1)      Tim Simda Kabupaten/Kota di BPKD/DPKD/Bagian Keuangan
2)      Tim Simda Perwakilan BPKP Sumatera Barat di Posko Simda BPKD/DPKD/Bagian Keuangan setiap jadwal kedatangan atau hubungi :
(1)    Perwakilan BPKP Sumatera Barat Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah (APD), Telepon (0751) 33898
(2)    Koordinator Tim Simda Perwakilan BPKP Sumatera Barat, HP 08126738004
(3)    Email Tim Simda Perwakilan BPKP Sumatera Barat, simda_sumbar@yahoo.com